UU HaKI Ternyata Tak Dipahami Banyak Pejabat dan Aparat Hukum

Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum HKI bisa diberikan secara maksimal. Demikian antara lain dikatakan Ansori Sinungan, pengamat HKI di Jakarta, Minggu (29/5).

Tidak dipahaminya HKI dengan baik, menurut Ansori, akan menimbulkan masalah yang lebih serius, terutama jika berkaitan dengan paten, merek, hak cipta dan rahasia dagang. "Bahkan ini bisa mengancam investasi," kata mantan Direktur Kerjasama dan Pengembangan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Dijelaskan Ansori lagi, berkembangnya hak kekayaan intelektual adalah indikasi majunya sebuah negara. Hanya saja, berapa undang-undang yang harus dipelajari, namun aparat dan pejabatnya itu-itu saja.

Mengenai posisi KPPU yang menghukum monopoli atas sebuah produk farmasi yang masih dilindungi hak paten, menurut Ansori, KPPU harus melihat subtansi undang-undang paten. "Kalau masih dilindungi UU Paten, maka produk itu harus dilindungi. Karena paten artinya adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau pemegang paten tersebut, dan dia dikecualikan oleh UU Antimonopoli," katanya.

Tindakan KPPU yang tidak mengindahkan hal ini, tambah Ansori, akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Karena itu, terbuka kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak asing, yang dalam prosesnya dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kredibilitas di mata internasional.

"Mengingat sifatnya sebagai hak eksklusif, paten selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistik. Karena itu, UU No 5 Tahun 1999 (Antimonopoli) harus mengecualikan keberlakuannya atas sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak ini. Ketentuan tentang pengecualian ini harus dipahami secara cermat dan limitatif. Artinya, tidak bisa ditafsirkan secara luas," bebernya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, industri farmasi Pfizer menolak tudingan (status) kartel yang dituduhkan KPPU. Mereka meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan (KPPU) tersebut.

sumber: http://sentra-hki.fahum.umsu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=55:pejabat-dan-aparat-hukum-banyak-tak-paham-uu-haki&catid=1:news&Itemid=37

Related

Artikel HKI 5094096864095413478
item