Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta ke Ditjen HAKI

Pengerjaan tugas tahapan pendaftaran hak cipta, adalah suatu tahapan yang tidaklah terlalu sulit berikut tahapa-tahapan dalam pendaftaranya.

Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy. Legalisir foto copy ktp dua lembar.
Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp.
Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Persyaratan yang dikirimkan
  • Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  • Legalisir foto copy ktp dua lembar
  • Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  • Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  • Formulir pendaftaran rangkap dua
  • Dua lembar print out karya
  • Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda


Tata cara penerbitan
  • Daftar karya anda ke hak cipta
  • Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
  • Print out satu lembar dan satu buah CD berisi : Naskah, Biodata, Kata pengantar/special to (jika ada)

sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tahapan-pendaftaran-hak-cipta/

Related

Artikel HKI 2071777614418775582
item