64 Ribu Keping CD dan VCD Bajakan Dimusnahkan saat Peringati HAKI

Pemusnahan VCD bajakan
Sebanyak 64 ribu keping CD dan DVD termasuk blu ray ilegal dimusnahkan siang ini. Pemusnahan barang bukti pelanggaran ini terkait dengan peringatan hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke-12 pada tanggal 26 April 2012.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Dirjen HAKI, Ahmad M Ramli di kantor Ditjen HAKI, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam sambutannya, Menkum HAM mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya produk ilegal yang dijual bebas di masyarakat.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI hanya mampu menyelesaikan masalah yang timbul di permukaan saja, jadi perlu tindakan pre-emtif dan preventif yang melibatkan semua instansi pemerintah yang terkait," kata Amir, Rabu (25/4/2012).

Sementara itu Dirjen HAKI mengatakan pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk memberantas pelanggaran hak intelektual. Melalui tim nasional penanggulangan berdasar Keppres 4 tahun 2006, diharapkan pelanggaran atas HAKI dapat ditekan.

"Tim ini diharapkan menjadikan titik balik dalam meningkatkan penegakan hukum untuk pemberantasan pelanggaran HAKI," ujarnya.

Direktorat Penyidikan HAKI hingga 5 April menerima 40 pengaduan. Empat terkait hak cipta, 27 kasus merek, 7 aduan kasus desain industri dan dua terkait hak paten.

Sementara itu dari hasil operasi tim nasional pelanggaran HAKI di Mal Ambasador dan Ratu Plaza, petugas menyita ribuan keping cakram dari toko software yang diduga melanggar hak cipta.

Di Ambasador, petugas mendatangi 4 toko dan menyita 5.737 keping software, sementara 1.954 keping serupa disita dari dua toko di Ratu Plaza.

sumber:http://news.detik.com/read/2012/04/25/121555/1901053/10/peringati-haki-64-ribu-keping-cd-dan-vcd-bajakan-dimusnahkan

Related

Artikel HKI 607329442423026299
item