Pengertian Lisensi | Artikel Definisi Lisensi | Arti Kata Lisensi

Seperti disebutkan dalam Blac`s Law dictionary, lisensi ini diartikan sebagai: "A personal privilege to do some particular act or series of acts…" atau diartikan "The permission by competent authority to do an act which, without such permission would be illegal, a trespass, a tort, or otherwise would not allowable”.

Dari pengertian diatas, lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang yang merupakan perbuatan yang melawan hukum. 

Dalam karya Law Dictionary oleh PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai “official document which allows someone to do something or to use something”. Pihak yang menjul atau memberikan lisensi disebut dengan nama Licensor (atau pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan nama license (atau penerima lisensi).

Wilbur Cross dalam dictionary of business term, mengatakan bahwa Lincensing Agreement adalah “A contract permintting one party to ensure one or more operations of another party, such as manufacturing, selling, or servicing in consideration for monetary remuneration or other benefit as specified".
(Gunawan Widjaya. Seri Hukum Bisnis Lisensi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.2001)

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/2133257-pengertian-lisensi/

Related

Artikel HKI 9038997357807141402
item