Pencipta Lagu Indonesia Raya WR Supratman Menerima Penghargaan HAKI

Pemerintah memberikan penghargaan nasional kepada sejumlah orang yang dinilai memiliki karya dan berkontribusi untuk negara. Penghargaan itu diberikan dalam rangka peringatan hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dunia ke-11 yang jatuh pada hari ini, Selasa 26 April 2011.

"Pertama diberikan pada almarhum WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya," kata Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar saat memberi sambutan di Istana Negara, Jakarta.

Selain, WR Supratman, penghargaan juga diberikan kepada pencipta lagu-lagu perjuangan, Ismail Marzuki. "Almarhum Ismail Marzuki berjasa atas sejumlah karya cipta lagu perjuangan monumental," kata Patrialis.

Sementara itu, insan seni yang mendapat penghargaan adalah Grup musik Bimbo dan Taufiq Ismail. Mereka dinilai sebagai insan-insan kreatif. "Taufiq Ismail, yang lagu dan puisi tidak lekang waktu dan perubahan zaman," kata Patrialis.

Penghargaan juga diberikan untuk anak usia belia, Fahma Rosmansyah dan Hania Rosmansyah, atas prestasi industri kreatif di bidang Teknologi Informasi. "Mereka pencipta software di usia belia mendapat pengakuan dunia, mereka di angkat sebagai duta Nokia Global dan dukungan dari Developer Microsoft Indonesia dan telah mendaftarkan 10 hak cipta di dirjen HAKI. Fahma kelas 7 SMP dan Hania 1 SD," ujar Patrialis.

Kemudian, penghargaan juga diberikan kepada Dr. Tien R. Muchtadi sebagai tokoh yang telah mempromosikan hak kekayaan intelektual, Dr. Ir. Rooseno Soerjohadikoesoemo tokoh inventor, Bustaman (pemilik restoran 'Sederhana') sebagai pemilik kekayaan hak intelektual yang sukses, Bupati Sumedang, harian Bisnis Indonesia, dan Trans TV. (eh)

sumber :http://nasional.vivanews.com/news/read/216759-wr-supratman-terima-penghargaan-haki

Related

Artikel HKI 112960092001532284
item